Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo meminta semua untuk menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya kalau terkena OTT, hormati proses hukum yang ada," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/7).
Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca Juga: KPK: Dugaan Suap Proyek Pengadaan Barang di Basarnas Terjadi Karena Persekongkolan
Henri diduga menerima suap atas proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023, dimana sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog.
Dengan adanya dugaan kasus tersebut, Presiden mengatakan pemerintah akan terus melakukan perbaikan sistem e-Katalog.
E-Katalog kata Jokowi merupakan salah satu bentuk dari perbaikan yang terus dilakukan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
"Perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki, perbaikan sistem. Dan misalnya e-Katalog sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10.000. Artinya perbaikan sistem," kata Jokowi.
Apabila dalam pelaksanaan E-Katalog ada pihak yang melompati dari sistem maka ia menegaskan agar semua pihak dapat mengormati proses hukum yang ada.
Semalam, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi berupa pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 yang menyeret Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Dalam kegiatan OTT tersebut ada 11 orang yang diamankan oleh KPK pada 25 Juli di dua tempat yakni Cilangkap, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat. Dalam OTT tersebut Henri diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliar.
Baca Juga: Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka Suap, Ini Penjelasan KPK
"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. Dan hal ini akan didalam lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama tim penyidik Puspom TNI," kata Alex.
Alex mengatakan, KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan kasus tersebut diantaranya, MG Komisaris Utama PT. MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kepala Basarnas dan ABC Koordinator Administrasi Kabasarnas.
Alex menambahkan, atas penyerahan sejumlah uang yang dilakukan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan pemenang tender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News