kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Angkat Bicara Soal Penetapan Status Tersangka Kepala Basarnas Oleh KPK


Senin, 31 Juli 2023 / 10:05 WIB
Jokowi Angkat Bicara Soal Penetapan Status Tersangka Kepala Basarnas Oleh KPK
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan suap yang menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi polemik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, hal tersebut merupakan permasalahan koordinasi. Ia menyebut, polemik tersebut bisa rampung jika setiap instansi mengikuti sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: OTT Basarnas, Pimpinan KPK: Penyelidik Mungkin Ada Kekhilafan Tangkap Prajurit TNI

"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan. Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing masing, menurut aturan, udah. Kalau itu dilakukan, rampung," kata Jokowi usai Peresmian Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7).

Sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atas proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023, dimana sistem pengadaannya menggunakan mekanisme lelang dari e-Katalog.

Namun, penetapan tersebut dinilai menyalahi aturan lantaran penanganan dugaan korupsi tersebut semestinya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca Juga: Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Komandan Puspom TNI: KPK Melanggar Aturan

Atas hal tersebut KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari lingkup militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×