kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.294   -199,00   -1,24%
  • IDX 7.028   -80,17   -1,13%
  • KOMPAS100 1.049   -15,35   -1,44%
  • LQ45 823   -11,13   -1,33%
  • ISSI 214   -2,34   -1,08%
  • IDX30 420   -5,95   -1,40%
  • IDXHIDIV20 507   -6,13   -1,19%
  • IDX80 119   -1,74   -1,44%
  • IDXV30 125   -1,54   -1,21%
  • IDXQ30 140   -1,62   -1,14%

Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Komandan Puspom TNI: KPK Melanggar Aturan


Jumat, 28 Juli 2023 / 12:39 WIB
Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas, Komandan Puspom TNI: KPK Melanggar Aturan
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandi?membuka Pembekalan Pengeloa Anggaran Semester II, Senin (24/7/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sedang menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai status hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kedua pria tersebut merupakan personel aktif TNI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Henri dan Afri belum dimulai karena Puspom TNI belum menerima laporan resmi dari KPK. Sebagai contoh, Agung mengibaratkan bahwa Puspom TNI belum memiliki "kunci" untuk memulai proses hukum, seperti menangkap, melakukan penggeledahan, dan menyita barang bukti.

Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum

Saat ini, baik Henri maupun Afri belum berstatus sebagai tahanan. KPK telah menahan Afri, tetapi penahanan Henri masih menunggu proses lebih lanjut.

Agung menegaskan bahwa Puspom TNI belum menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka karena belum menerima laporan resmi dari KPK. Oleh karena itu, status mereka bukanlah tahanan.

Puspom TNI juga menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penentuan status tersangka untuk Henri dan Afri. Mereka hanya diberitahu oleh KPK bahwa status hukum kedua pria tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Agung berpendapat bahwa penentuan status tersangka personel TNI seharusnya menjadi wewenang penyidik Puspom TNI, dan KPK telah melanggar aturan dengan menetapkan status tersangka tanpa melibatkan pihak militer.

Baca Juga: Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka Suap, Ini Penjelasan KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Henri sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, termasuk Koorsmin Kabasarnas, Afri Budi Cahyanto, serta tiga orang dari pihak swasta atau sipil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK Soal Status Hukum Kepala Basarnas"
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×