kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Pasca Ditetapkan Tersangka, KPK Cegah Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi ke Luar Negeri


Kamis, 13 Maret 2025 / 17:04 WIB
Pasca Ditetapkan Tersangka, KPK Cegah Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi ke Luar Negeri
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang juga Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB Yuddy Renaldi. KPK mencegah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) bepergian ke luar negeri pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bank BJB


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan tersebut dilakukan seiring dengan penetapan status Yuddy Renaldi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Bank BJB pada Kamis (13/3/2025). 

KPK juga mencegah empat orang tersangka lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto (WH), dan tiga orang swasta Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), serta R Sophan Jaya Kusuma (RSJK). 

"Bahwa pada 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 orang berinisial YR, WH, IAD, SUH, dan RSJK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Terkait Kasus Korupsi LPEI

Tessa mengatakan, larangan tersebut dilakukan lantaran keberadaan para tersangka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar dia. Sebelumnya, KPK menetapkan Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Bank BJB, pada Kamis (13/3/2025). 

"5 orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. 
Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan yaitu IAD pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. 

KPK pertama kali menyampaikan tengah mengusut kasus korupsi di Bank BJB pada Rabu, 5 Maret 2025. 

"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik)," kata Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu.

Ketika itu, KPK belum membeberkan secara resmi siapa saja yang menjadi tersangka dan bagaimana kronologi perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: KPK: Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Iklan di BJB Capai Ratusan Miliar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Larang Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Bepergian ke Luar Negeri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/16494661/kpk-larang-eks-dirut-bank-bjb-yuddy-renaldi-bepergian-ke-luar-negeri.

Selanjutnya: Hari ke-13, Cek Waktu Adzan Magrib untuk Buka Puasa Kota Semarang pada Kamis (13/3)

Menarik Dibaca: 4 Buah Terbaik untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Baik buat Jantung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×