kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

KPK tahan anak buah Hotma dan pengawai MA


Jumat, 26 Juli 2013 / 22:02 WIB
KPK tahan anak buah Hotma dan pengawai MA
ILUSTRASI. Ilustrasi manfaat daun sirsak.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Tak lama berselang dari penetapan tersangka atas anak buah Hotma Sitompul, Mario Bernardo, dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan keduanya di hotel prodeo. Mario ditahan di rutan KPK, sedangkan Djodi ditahan di rutan Guntur.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap penyidik KPK pada Kamis (25/7) kemarin. Djodi ditangkap saat membonceng ojek di jalan kawasan Monas, sedangkan Mario ditangkap di kantor Hotma Sitompul and Associate. Pasca ditangkap, mereka langsung menjalani pemeriksaan maraton di kantor KPK.

Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi untuk menyelesaikan perkara kasasi di MA. Djodi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×