Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Staf Pusdiklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di tingkat kasasi. Meski demikian juru bicara MA Ridwan Mansyur menyatakan yang bersangkutan merupakan pegawai administrasi yang tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara.
"Tugasnya pengiriman surat, persiapan diklat pegawai. Dia administrasi dan tidak berkaitan dengan perkara termasuk tidak berkaitan dengan administrasi perkara," terang Ridwan di Jakarta, Jumat (26/7).
Ridwan menuturkan Djodi memulai kariernya di MA pada tahun 1986 sebagai satpam di biro umum MA. Kemudian tahun 2009 dia diterima menjadi staf diklat Mega Mendung di Cisarua, Bogor. Bahkan kata dia, anak buahnya itu pun terhitung jarang menyambangi kantor MA di Jakarta. Menurutnya tugasnya di Jakarta tugasnya hanya mengantar surat dan mengurus keperluan diklat.
Lantas saat ditanya bagaimana akhirnya Djodi bisa dekat dengan lingkungan pengacara, ia mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya di lingkungan MA, putusan diumumkan di website dan berkasnya tidak boleh dikirimkan ke pihak pengacara ataupun jaksa eksekutor.
"Berkas itu direktorat putusan akan dikirimkan berbarengan ke lower court terkait," urainya.
Sekadar catatan, penyidik KPK baru saja menangkap pengacara yang tergabung di Hotma Sitompul and Associate bernama Mario Bernado dan seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman terkait adanya dugaan tindak pidana penyuapan. Mario diduga telah memberikan sejumlah uang kepada Djodi guna memuluskan penanganan perkara di MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News