Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anak buah Hotma Sitompul, Mario Bernado dan pegawai Mahkamah Agung bernama Djodi Supratman sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidiknya kemarin. Bahkan lembaga anti rasuah itu pun sudah menyiapkan lokasi penahanan untuk kedua tersangka tersebut.
"KPK sudah menetapkan untuk meningkatkan status dua orang yang ditangkap KPK kemarin ke tahapan selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkatnya, Jumat (26/7).
Sayang saat ditanya lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan terhadap keduanya, Bambang enggan menjelaskannya. Pria yang pernah menjadi pengacara itu hanya mengatakan mereka dijerat dengan pasal penyuapan. Kata dia, saat ini pemeriksaan intensif masih terus dilakukan.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan KPK," imbuhnya.
Sekadar catatan, penyidik KPK baru saja menangkap pengacara yang tergabung di Hotma Sitompul and Associate dan seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) terkait adanya dugaan tindak pidana penyuapan.
Pengacara berinisial MCB diduga telah memberikan sejumlah uang kepada DS yang merupakan pegawai Mahkamah Agung. Pemberian itu diduga terkait penanganan perkara di MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News