kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK: PNS dilarang menerima parsel


Selasa, 22 Juli 2014 / 17:05 WIB
KPK: PNS dilarang menerima parsel
ILUSTRASI. umat Islam bisa saling mengirimkan ucapan Isra Miraj 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara untuk menghindari permintaan atau penerimaan gratifikasi terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014, dan tahun baru 2014. Gratifikasi yang dimaksud yakni, baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat.

"Penerimaan gratifikasi oleh PNS dan Penyelenggara Negara, memiliki resiko sanksi pidana, maka wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut," kata ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7).

Sanksi tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abraham melanjutkan, apabila PNS dan Penyelenggara Negara terpaksa menerima gratifikasi, maka mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Dalam imbauannya tersebut Abraham mengatakan bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan. 

Hal tersebut dilakukan dengan melaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. " Selanjutnya  masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada kPK," tambah Abraham.

Penerimaan gratifikasi oleh PNS dan penyelenggara tersebut memiliki risiko pidana. Hal ini sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Kementerian, Lembaga, Organiasai, atau Pemerintah Daerah, serta BUMN dan BUMN agar mengimbau secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun. Selain melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi, masing-masing instansi juga harus menyampaikan laporannya ke KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah  penerimaan gratifikasi tersebut.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan instansi yang dimaksud untuk menerbitkan pemberitahuan publik yang ditujukan kepada para stakeholdernya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×