kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lima adik Suryadharma Ali dipanggil KPK, bersaksi


Selasa, 22 Juli 2014 / 11:36 WIB
Lima adik Suryadharma Ali dipanggil KPK, bersaksi
ILUSTRASI. HP Lipat OPPO Find N2 Flip Resmi Dirilis, Mari Intip Spesifikasi dan Harganya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik-adik mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali pada Selasa (22/7). Lima adik Suryadharma akan bersaksi untuk kakaknya terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan Kementerian Agama tahun 2012-2013.

"Lima orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa pagi.

Kelimanya yakni Elyati Ali Said, Anwar Musyadad, Ropiudin, Mimik Ismiasih B Sawojo, dan Dewi Sri Masitho, Neneng Lasmita Susanti. Selain itu, KPK juga memanggil mantan Sekretaris Menteri Agama, Saefudin Safii. Sama halnya dengan adik Suryadharma, Saefudin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan bosnya tersebut.

Diduga, saksi-saksi tersebut akan dikonfirmasi soal keeikutsertaannya dalam 34 rombongan haji bersama Suryadharma tahun 2012. Rombongan ini juga sebelumnya sempat menjadi sorotan lantaran sebagian besar dari mereka merupakan kerabat dan kolega sang menteri.

KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai lebih dari Rp 1 miliar tersebut pada 22 Mei 2014 lalu. Ia disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Agama dengan memanfaatkan 100 sisa kuota haji untuk memberangkatkan keluarga, kerabat, serta koleganya.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana.

Berikut nama-nama yang diduga ikut anggota rombongan tersebut:
1. Suryadharma Ali Menag/Amirulhaj
2. Wardatul Asriah (istri menag/anggota DPR)
3. Rendhika D Harsono (anak menantu)
4. Dewi Sri Masitho (adik)
5. Elyati Ali Said (adik)
6. Mimik Ismiasih B Sawojo (adik)
7. Anwar Musadda Ropiudin (adik)
8. Neneng L Susanti (adik)
9. Joko Purwanto (Ketua Angkatan Muda Kabah PPP)
10.Deasy Aryani Larasati (istri Joko Purwanto)
11.Najmuddin H Rasyid (keluarga Joko Purwanto)
12.Rosma Lotang Sawalleng (istri Najmuddin)
13.Richard Lessang Frans (sahabat menag)
14.Inani Arya Tangkary (istri Richard)
15.Muhammad Mardiono (ketua DPW PPP Banten)
16.Etty Triwi Kusumaningsih (istri Mardiono)
17.Erik Satrya Wardhana (sahabat Ibu Emalena)
18.Ermalena Muslim Hasbullah (staf khusus)
19.Guritno Kusumo Dono (staf khusus)
20.Titiek Murrukmihati (istri Guritno)
21.Saefudin A Syafii (sesmenag)
22.Abdul Wadud K Anwar (wasesmenag)
23.M Mukmin Timoro (ajudan menteri)
24.Ivan Adhitira (ajudan menteri)
25.Hendri Amri M.Saud (ADC/pengawal pribadi)
26.Agus Riadi Pranoto (pengawal pribadi)
27.Karto Kamid (staf Kemenag)
28.Sundari Kasiran (ajudan istri menag)
29.Sholichul Qodri (ajudan istri menag)
30.Reni Marlinawati (anggota F-PPP DPR/Komisi X)
31.Mochammad Amin (suami Reni Marlinawati)
32.Irgan Chairul Mahfiz (wakil ketua komisi IX DPR/F-PPP)
33.Wardatun N Soejono (istri Irgan)
34.KH Nur M Iskandar
35.Nur Djazilah M (istri KH Nur Iskandar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×