CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Serikat petani adukan Agung Podomoro ke KPK


Senin, 21 Juli 2014 / 16:10 WIB
Serikat petani adukan Agung Podomoro ke KPK
ILUSTRASI. Kemenkeu menegaskan automatic adjustment tersebut bukanlah pemotongan anggaran.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Serikat Petani Karawang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sengketa lahan di Desa Margamulya, Wanakerta dan Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Terkait hal ini, serikat petani karawang menduga adanya kongkalikong yang dilakukan PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) sebagai perusahaan yang diakuisisi PT Agung Podomoro Land Tbk dengan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Karawang, serta pihak kepolisian.

"Kami mendesak KPK untuk mengusut PT SAMP atau PT Agung Pododmoro Land dalam proses eksekusi dan memeriksa para penyelenggara negara seperti Kapolda Jawa Barat, Kapolres Karawang, dan Kepala Pengadilan Negeri Karawang yang telah mengakibatkan tergusurnya warga tiga desa dari tanah miliknya sendiri," kata Ketua Umum Serikat petani Karawang, Hilal Tamimi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/7).

Adapun lahan seluas 350 Hektare (ha) sebelumnya merupakan lahan milik petani karawang. Namun, setelah dinyatakan oleh PN Karawang statusnya menjadi milik PT SAMP yang telah diakuisisi oleh PT Agung Podomoro Land.

Menurut Ketua PN Karawang Marsudin Nainggolan, kasus sengketa lahan tersebut telah dimenangkan PT SAMP sejak 2007 lalu. Marsudin mengatakan, permohonan eksekusi dari PT SAMP telah memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga Pengadilan mengabulkan eksekusi tersebut dengan menegur warga delapan hari sebelum eksekusi.

Kendati demikian menurut Hilal, pihaknya juga menilai bahwa proses eksekusi tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum karena tidak adanya batas-batas areal yang dieksekusi. Kemudian, eksekusi dilakukan di lahan seluas 350 hektare (ha) di tiga desa tersebut, padahal dalam putusan PN karawang hanya 67 Ha, dan proses eksekusi yang dinilai janggal lantaran tidak ada berita acara eksekusi dan proses tersebut dilakukan dengan mengerahkan ribuan aparat kepolisian dan melakukan kekerasan terhadap warga.

Pihaknya juga meminta KPK agar menghubungkan kasus sengketa lahan ini dengan kasus penangkapan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah pada Kamis (17/7) malam lalu dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala PN Karawang yang secara sewenang-wenang mengeluarkan surat putusan eksekusi. "Eksekusi yang dipaksakan telah merampas hak hidup petani di Karawang dengan memutus akses warga terhadap lahan pertanian," kata Hilal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×