kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus korupsi ESDM, KPK cegah tiga pihak swasta


Senin, 21 Juli 2014 / 19:32 WIB
Kasus korupsi ESDM, KPK cegah tiga pihak swasta
ILUSTRASI. Simak jadwal libur 2023 dan rekomendasi cuti yang bisa Moms ambil


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mengirimkan surat pencegahan terhadap tiga pihak swasta. Pencegahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana dalam beberapa proyek pengadaan di Kesekjenan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012.

"Pencegahan sejak 18 Juli hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (21/7).

Ketiganya yakni Poppy Dinianova karyawan CV Callista Bintang Persada, Jasni Direktur Muskindo, dan Teuku Bahagia karyawan swasta. Adapun pencegahan tersebut dilakukan agar sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, ketiga pihak swasta tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

Ketiganya pun pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi di kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Dalam kasus ini, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengunaan dana sebesar Rp 25 miliar untuk beberapa proyek, yaitu berkaitan dengan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi dalam rangka hemat energi, dan perawatan kantor kesekjenan. Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, diduga ada penggelembungan (mark up) sehingga merugikan negara.

Waryono diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akibat perbuatan tersebut diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM yang sebelumnya juga telah menjerat Waryono. Johan juga bilang, pihaknya masih melakukan penembangan atas kasus ini. Jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup barulah bisa disimpulkan apakah ada pihak-pihak lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×