CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK periksa bos Promic Jaya


Senin, 21 Juli 2014 / 11:23 WIB
KPK periksa bos Promic Jaya
ILUSTRASI. Setelah melantai di Bursa, PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) berencana membagikan dividen bagi para pemegang sahamnya. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bos PT Promic Jaya, Muhtar Ependy. Muhtar akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat Senin (21/&).

Muhtar memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan mengenakan batik bercorak hijau dan oranye ia datang dengan didampingi sejumlah ajudannya.

Ini kali pertama Muhtar diperiksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat (18/7) lalu. KPK kerap menahan tersangkanya usai diperiksa oleh penyidik. Namun, ketika ditanyai wartawan soal kesiapannya ditahan KPK, Muhtar enggan menjawab. "Alhamdulillah sehat," singkatnya.

Sebelumnya pekan lalu, KPK akhirnya mengumumkan status hukum Muhtar Ependy yang disebut-sebut sebagai tangan kanan akil, sebagai tersangka. Muhtar diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan. Muhtar disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan Akil, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang. Muhtar juga pernah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam.

KPK juga kemungkinan menjerat Muhtar dengan pasal korupsi. Hal tersebut karena Muhtar saat ini hanya dikenakan pasal pemberian keterangan palsu dan menghalang-halangi penyidikan. "Masih dikembangkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×