Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alina Putri Zahara, Senin (11/8). Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah terkait permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ASW (Ade Swara) dan NLF (Nurlatifah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin pagi.
Diketahui, Alina merupakan anak kedua pasangan suami istri ini. Kendati demikian, belum jelas kaitan Alina dengan kasus yang menjerat orang tuanya tersebut.
KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 haktere (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat.
PT Tatar Kertabumi yang merupakan cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk tersebut akhirnya menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News