kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPK periksa Kepala Bappeda dan Sekda Karawang


Rabu, 06 Agustus 2014 / 10:43 WIB
 KPK periksa Kepala Bappeda dan Sekda Karawang
ILUSTRASI. Bank Indonesia Buka Beasiswa 2023 Mahasiswa dan Siswa Vokasi, Cek Infonya


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang Samsuri. Samsuri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah kepada cucu perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Tatar Kertabumi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (6/8).

Bersamaan dengan Samsuri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi S. Sama dengan Samsuri, Teddy pun akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

KPK menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah dalam kasus ini pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 hektarĀ (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat.

PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.

Kendati demikian, membantah melakukan pemerasan tersebut. Menurut Ade, permohonan yang diajukan PT Tatar Kertabumi yang dilakukan sejak tahun 2013 lalu untuk membangun mall, sempat tidak disetujui hampir seluruh dinas terkait berdasarkan hasil kajian Bappeda.

"Karena akan menimbulkan kemacetan di situ. Kalau dilihat dari tata ruangnya memang sudah sesuai. Tetapi kalau dilihat situasi yang ada di situ, sudah sangat macet sekali sehingga kami tidak berani memberikan izin sampai dibuatkan jembatan (Citarum) di situ," kata Ade, kemarin.

Oleh karena itu kata Ade, dirinya minta perusahaan agar memperlebar Jembatan Citarum yang telah ada. Permintaan ini kata Ade, juta telah dia bahas dengan Bappeda. Jika jembatan tesebut akhirnya dibuat kata Ade, pihaknya bersama Bappeda dapat melakukan kajian ulang hingga memberikan izin pembangunan mall tersebut.

Soal sang istri yang diduga aktif melakukan permintaan uang tersebut, Ade mengaku tidak tahu-menahu. Menurutnya, keterlibatan sang istri baru ia ketahui setalah keduanya tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 17 Juli 2014 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×