CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.158   -56,74   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,86   -0,89%
  • LQ45 870   -5,35   -0,61%
  • ISSI 216   -2,13   -0,98%
  • IDX30 446   -1,95   -0,43%
  • IDXHIDIV20 540   0,13   0,02%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 136   0,28   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Bupati Karawang jalani pemeriksaan perdana


Selasa, 05 Agustus 2014 / 10:57 WIB
Bupati Karawang jalani pemeriksaan perdana
ILUSTRASI. Sinopsis drama Korea Call It Love, drama Korea romantis terbaru di Disney+ yang dibintangi oleh Kim Young Kwang dan Lee Sung Kyung.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, Selasa (5/8). Keduanya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar dalam penerbitan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan cucu usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, PT Tatar Kertabumi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pasangan suami istri tersebut akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya pun memenuhi pemeriksaan perdananya hari ini.

Nurlatifah, tiba di Kantor KPK terlebih dahulu sekitar pukul 9.45 WIB. Ia datang dengan mengenakan baju batik berwarna merah dibalut rompi tahanan KPK dan kerudung hitam. Berselang lima menit setelah kedatangan Nurlatifah, Ade datang.

"Alhamdulillah, minal aidin wal faidzin," kata Ade tanpa berkomentar ihwal kasus yang menjeratnya tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 Juli 2014 lalu. KPK menduga, Ade dan Nurlatifah meminta uang kepada PT Tatar Kertabumi sebesar Rp 5 miliar untuk mendapatkan surat tersebut. Agung Podomoro melalui anak usahanya itu, berencana ekspansi dengan membangun sebuah mall di Karawang.

PT Tatar Kertabumi akhirnya menyanggupi permintaan Ade. Uang tersebut diberikan dalam pecahan dollar Amerika sebesar US$ 424.349 kepada adik Nurlatifah bernama Ali. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang.

Atas perbuatan tersebut Ade dan Nurlatifah dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangĀ  Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 421 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, KPK menahan pasangan suami istri tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda. Ade ditahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta. Sementara itu, Nurlatifah ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×