kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa 10 tersangka kasus korupsi berjamaah di Malang


Kamis, 20 September 2018 / 18:07 WIB
KPK periksa 10 tersangka kasus korupsi berjamaah di Malang
ILUSTRASI. PEMERIKSAAN EEN AMBARSARI


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Hari ini, KPK menjadwalkan untuk pemeriksaan pada 10 tersangka terkait kasus suap DPRD malang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK. Kamis (20/9).

Adapun 10 nama tersebut adalah Harun Prasojo, Ribut Haryanto,  Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, Sony Yudiarto, Diana Yanti, Sugianto,  Afdhal Fauza, Hadi Susanto, Syamsul Fajrih.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 22 tersangka terkait kasus tersebut pada Senin (3/9) yang lalu. Yang mana penetapan tersebut merupakan tahap ketiga.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono.

Lalu, pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochamad Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×