kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

KPK minta Atut besok datang ke KPK


Kamis, 19 Desember 2013 / 14:04 WIB
KPK minta Atut besok datang ke KPK
ILUSTRASI. Prakiraan BMKG cuaca hari ini di Jakarta dan sekitarnya cerah berawan hingga hujan petir. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka, pada Jumat (20/12) besok.

Atut akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar. (Akan diperiksa) sebagai tersangka. Kasus sengketa Pilkada Lebak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (19/12).

Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya menyarankan agar Atut memenuhi panggilan itu guna menjelaskan kasus dugaan suap yang menjeratnya. "Memenuhi panggilan dan menjelaskannya semuanya dengan gamblang," tambah Johan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12). Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Politikus Partai Golkar itu diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Selain itu, Atut pun untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×