kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ratu Atut jadi tersangka, Airin hormati KPK


Kamis, 19 Desember 2013 / 11:26 WIB
Ratu Atut jadi tersangka, Airin hormati KPK
ILUSTRASI. Harus Tahu! Inilah 4 Cara Mengatasi Mata Panda dan Lelah dengan Benar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk suaminya Tubagus Chaeri Wardana aliasa Wawan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

Airin tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB. Airin mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan putusan KPK yang menetapkan kakak iparnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) dan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.

"Pada prinsipnya saya menghormati proses hukum dan kita menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Jadi kita serahkan semua kepada KPK," kata Airin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12).

Seperti diketahui, KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12). Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP.

Politikus Partai Golkar itu diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Selain itu, Atut pun untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×