kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.119   -6,00   -0,03%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Emir minta jaksa hadirkan saksi dari AS dan Jepang


Kamis, 19 Desember 2013 / 12:48 WIB
ILUSTRASI. Ada burger hitam Black Busan dari Burger King dengan cita rasa ala Korea (dok/Burger King)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang berkewarganegaraan asing di persidangannya.

Menurut Emir, hal tersebut dianggap penting untuk memperjelas perkara yang melilitnya. "Yang mulia (hakim), saya minta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi itu bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," kata Emir usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/12).

Menurut Emir, dari 38 saksi dalam perkaranya, hanya lima yang memberatkan dan satu saksi kunci. Emir tidak rela jika jaksa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi dari luar negeri itu.

Atas permintaan itu, Jaksa dari KPK Supardi, menyatakan akan berupaya menghadirkan saksi berkewarganegaraan asing itu. Pihaknya akan meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kitakan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," kata Jaksa Irene.

Dalam berkas dakwaan Emir, memang tercantum sejumlah saksi yang merupakan warga negara asing, yakni petinggi Alstom Inc., David Gerald Rothschild, dan pemilik sekaligus Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih. Keduanya merupakan saksi kunci perkara yang melilit Emir.

Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Mathius menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Emir. Menurut dia, surat dakwaan Jaksa KPK itu sudah memenuhi aturan KUHAP dan bisa digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara. Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin (6/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×