kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pencabutan hak politik Djoko dianggap berlebihan


Kamis, 19 Desember 2013 / 11:11 WIB
Pencabutan hak politik Djoko dianggap berlebihan
ILUSTRASI. Cara membersihkan karang gigi secara alami.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyayangkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mencabut hak politik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Menurut Bambang, putusan itu sangat berlebihan.

Hak politik, kata Bambang, merupakan hak dasar setiap manusia. Putusan yang diberikan untuk Djoko dianggapnya telah sangat melampaui batas dan melanggar hak azasi manusia.

"Terlalu berat, enggak boleh hak politik seseorang dicabut, itu melampaui kewenangan," kata Bambang, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, seharusnya pengadilan hanya memperberat hukuman pidana penjaranya. Dalam putusan banding PT DKI Jakarta, hukuman Djoko diperberat dari 10 tahun menjadi 18 tahun.

"Kalau diperberat (hukuman penjaranya) itu wajar, karena trennya sedang lain," katanya.

Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta mencabut hak Djoko untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. Selain itu, hukumannya juga diperberat berikut denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara dan pengadilan memerintahkan barang bukti senilai lebih dari Rp 200 miliar dirampas untuk negara, termasuk rumah seluas 377 meter persegi di Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan dua mobil Toyota Avanza.

Putusan itu dijatuhkan majelis banding dalam sidang terbuka, Rabu (18/12/2013), yang dipimpin oleh Roki Panjaitan (hakim ketua) didampingi dengan empat hakim anggota, yaitu Humuntal Pane, M Djoko, Amiek, dan Sudiro.

Majelis Hakim PT DKI berpendapat, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan PT DKI ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×