kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pengacara Djoko belum berniat ajukan langkah hukum


Kamis, 19 Desember 2013 / 11:59 WIB
Pengacara Djoko belum berniat ajukan langkah hukum
ILUSTRASI. Prakiraan BMKG cuaca besok di Jakarta dan sekitarnya cerah berawan hingga hujan petir. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengacara terdakwa Djoko Susilo, Juniver Girsang mengakui, pihaknya belum menentukan langkah hukum atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan 18 tahun penjara kepada Djoko atas kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Pencucian Uang.

Alasannya adalah, Juniver selaku kuasa hukum belum mendapat salinan putusan tersebut. "Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya. Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati, baru kami tentukan langkah selanjutnya," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (19/12).

Lebih lanjut Juniver bilang, tim penasihat hukum akan melakukan diskusi dengan terdakwa Djoko Susilo untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atau tidak atas putusan PT DKI tersebut.

Seperti diketahui, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan sebagaimana yang dituntut Jaksa KPK pada pengadilan tingkat pertama.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itupun diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun kurungan. Hukuman lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain memperberat masa pidana Djoko, pengadilan mewajibkan pembayaran uang pengganti, putusan PT DKI juga mencabut hak politik Djoko dan menyita rumah seluas 377 meter persegi berikut bangunan di Jalan Cenderawasih Mas, Blok A Nomor 9,Tanjung Barat, Jakarta Selatan dan dua unit Toyota Avanza milik Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×