kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK memeriksa mantan kepala LPS


Rabu, 27 Februari 2013 / 07:11 WIB
KPK memeriksa mantan kepala LPS
ILUSTRASI. ADB tingkatkan pembiayaan iklim menjadi US$ 100 miliar bagi negara-negara berkembang.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus Bank Century. Satu per satu, orang yang diduga mengetahui penyelamatan bank yang kini sudah bersalin nama jadi Bank Mutiara dipanggil menjadi saksi.

Kali ini, penyidik KPK memeriksa Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani. KPK memeriksa Firdaus lantaran pada saat proses penyelamatan Bank Century, ia menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Firdaus diperiksa selama enam jam. Sesuai diperiksa, ia mengatakan bahwa banyak ditanyai soal mekanisme pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk penyelamatan Bank Century.

Firdaus juga menegaskan  bahwa kebijakan pemberian FPJP berada di tangan Bank Indonesia (BI). "Kami di LPS tidak tahu banyak. Tugas kami adalah ketika sudah diputuskan harus diselamatkan, kami yang menyelamatkan (bank tersebut)," katanya, Selasa (26/2).

Firdaus mengaku tidak tahu secara persis alasan BI memutuskan untuk menyelamatkan bank tersebut. Dirinya pun enggan berkomentar perihal pembengkakan dana penyelamatan Bank Century dari Rp 600 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. "Saya tidak bisa menilai itu. Itu kebijakan BI memberikan FPJP. Saya tidak tahu soal kebijkan itu," ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Di antaranya adalah mantan Kepala Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu. Berbeda dengan Firdus, Anggito menuturkan bahwa dirinya tidak begitu yakin bahwa Bank Century masuk dalam kategori Bank gagal berdampak sistemik.

Dalam kasus Bank Century ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI, Siti Fajrijah sebagai tersangka. KPK menuding ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penjabat BI dalam proses pemberian FPJP ke Bank Century pada tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×