Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dapat dilakukan jika laporan terkait dugaan korupsi dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kewenangan lembaga antirasuah ini.
“Ya kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang ditindak lanjuti ke tahap berikutnya yaitu penyelidikan,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Tak Ada Instruksi Buat Testimoni Sukses Haji 2024
Tessa mengatakan, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari publik, termasuk terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji khusus dengan prosedur yang berlaku ini.
Direktorat PLPM akan memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen yang disampaikan pelapor, serta meminta pelapor melengkapi dokumen jika diperlukan.
“Nah ini imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan,” tutur dia.
Tessa mengatakan, pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk kategori keuangan negara.
Setiap tahun, penyelenggaraan ibadah haji diaudit. Jika auditor menemukan ada penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut, maka bisa dibawa ke jalur hukum.
Baca Juga: Komnas Haji: Fatwa MUI Tentang Dana Haji Beri Keadilan Bagi Jutaan Jamaah Haji Tunggu
“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum),” ujar Tessa.
Meski demikian, sampai saat ini Tessa mengaku pihaknya belum menerima hasil audit terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pihaknya mendorong auditor melapor ke KPK jika ditemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Sebagaimana info yang tadi disampaikan, adanya pergeseran klasifikasi (kuota haji) yang harusnya A (reguler) digeser ke B (khusus), sehingga mengakibatkan waiting listnya menjadi lebih lama,” tutur Tessa.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rachmat Dasuki dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi.
Baca Juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Resmi Ditutup, Menag Klaim Lebih Baik
Setidaknya, terdapat empat pihak yang melayangkan laporan dugaan korupsi itu ke lembaga antirasuah. Di antaranya oleh Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) yang menilai terdapat kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Untuk diketahui, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota gaji tambahan sebesar 50 persen.
Menurut informasi yang diperoleh DPR, setengah kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialihkan ke program haji plus yang berbiaya mahal.
Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Peluang Selidiki Pengalihan Kuota Haji di Kemenag"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News