kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Kredit Ekspor LPEI


Jumat, 29 Maret 2024 / 17:35 WIB
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Kredit Ekspor LPEI
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan kepada wartawan ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kasus LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan sejumlah perusahaan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menyangkut dugaan perusahaan penerima kredit ekspor yang berbuat curang dan merugikan negara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini  mengusut kasus tersebut dengan dengan skema penyidikan umum.

Baca Juga: Dukung Eksportir Indonesia Mendunia, LPEI Perkuat Sinergi bersama Perbankan

 “Nanti dalam perjalanannya ketika penyidikan umum itu menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik itu orang per orang ataupun korporasi, ya kami akan umumkan nanti tersangkanya,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Ali menuturkan, sampai saat ini KPK belum mengetahui apakah obyek perkara yang ditangani lembaga antirasuah dengan Kejaksaan Agung sama. Sebab, Korps Adhyaksa juga telah menerima sejumlah laporan menyangkut dugaan korupsi LPEI.

Ali mengatakan, pihaknya tetap bersinergi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.

“Kami melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung terlebih sudah menangani perkara itu sebelumnya,” tutur Ali.

Baca Juga: Kejagung dan KPK Diminta Perkuat Koordinasi Kasus LPEI

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menerima aduan dugaan korupsi LPEI itu sejak 10 Mei 2023.

Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sebelum akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan.

KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati kasus itu naik ke penyidikan pada 19 Maret 2024. KPK menduga, negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut.

Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×