Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, Indonesia mendapatkankuota haji sebanyak 241.000 kuota. Rinciannya, 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Melansir laman Kemenag.go.id, sampai akhir masa pelunasan biaya haji, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi. Ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang.
Dalam perjalanannya, ada saja jemaah yang sudah melunasi batal keberangkatannya karena sejumlah alasan. Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.
“Kadang, jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua. Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat,” tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Batal berangkat seperti ini, kata Saiful, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal.
Secara prosesdur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji. Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kemenag: 6.738 Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Madinah dan Jeddah, Kamis (23/5)
“Kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebutnya.
Berikut mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:
A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda
1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya
a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.
b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, untuk pemberangkatan, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.
2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil
Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.
Baca Juga: Cek Jadwal Keberangkatan Haji 23 Mei 2024 dan Ucapan Doa untuk Berangkat Haji
B. Permohonan oleh Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.
C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda
1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa
a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen;
b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa;