kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenag Tak Langgar Kuota Haji, Ini Penjelasan Komnas Haji


Rabu, 26 Juni 2024 / 04:45 WIB
Kemenag Tak Langgar Kuota Haji, Ini Penjelasan Komnas Haji
ILUSTRASI. Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama tidak melakukan pelanggaran dalam proses pengalokasian kuota tambahan bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj saat memberikan paparan pada Focus Group Discussion (FGD) Menakar Pelayanan Haji 2024 di Jakarta, Senin (24/6/2024). 

Mengutip Kemenag.go.id, FGD menghadirkan tokoh dan pakar di bidang haji. Hadir secara tatap muka Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj. 

Sedangkan hadir secara online Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Abd. Rohim Ghazali, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ibnu Hamad, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat, CEO Alvara Research Center Hasanudin Ali, Peneliti BRIN Raudatul Ulum, dan jurnalis Tirto.id Taufik.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Selain itu, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 20.000. Tambahan kuota ini dibagi 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Mustolih menjelaskan, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 8, pasal 9, dan pasal 64; Menteri Agama membagi kuota haji reguler sebesar 92 persen yang merupakan kuota pokok. 

Baca Juga: Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter, Garuda Indonesia Repotkan Jemaah dan Petugas

"Tapi jika ada kuota tambahan, maka itu menjadi diskresi Menag. Berdasarkan regulasi tersebut, saya tegaskan bahwa Menag tidak melanggar aturan," imbuhnya.

Mustolih berpendapat, jika dikaji lebih dalam, yang diramaikan adalah soal kesepakatan. Tentu hal tersebut berbeda dengan pelanggaran hukum.

Pada kesempatan tersebut, Mustolih juga membahas mengenai pengumuman kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Menurutnya, pada level kebijakan teknis, perlu didorong agar daftar nama jemaah haji yang akan berangkat bisa segera diumumkan.

“Tujuannya supaya jemaah haji memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan diri membayar pelunasan Bipih. Sebab banyak kuota haji tidak terserap karena singkatnya waktu persiapan,” katanya.

Tahun 2024 ini, lajutnya, waktu yang disiapkan cukup ideal dengan persiapan yang panjang. Listing jemaah haji yang akan diberangkatkan dan jemaah cadangan bisa terisi dengan baik.

Baca Juga: Jadwal dan Kuota Haji 2025 Sudah Disepakati

Lebih lanjut, Mustolih membahas mengenai visa mujamalah yang tertuang dalam undang-undang. Dia mendorong agar Balitbang Diklat memberikan rekomendasi penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan haji mujamalah.

“Visa mujamalah ini masih perlu diatur, termasuk standar harga yang ditetapkan. Tujuannya agar ada standar layanan yang diterima jemaah haji,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×