kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK kumpulkan informasi aturan diskon rokok


Kamis, 02 Juli 2020 / 15:20 WIB
KPK kumpulkan informasi aturan diskon rokok
ILUSTRASI. Cigarettes are seen in this May 24, 2017 illustration photo. To match Special Report PMI-WHO/FCTC REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan informasi terkait peraturan yang memperbolehkan praktik penjualan rokok di bawah harga jual eceran (HJE).

Prektik ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) badan hingga Rp 2,6 triliun pada 2020, naik tajam dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 triliun.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menegaskan, pihaknya masih meminta konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tentang informasi tersebut.

“Sedang dikumpulkan informasinya dan komunikasi dengan Direktur Jenderal Bea Cukai,” kata Pahala kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga: Industri tertekan, GAPPRI harap pemerintah tak buat kebijakan yang hambat recovery

Pernyataan KPK ini menanggapi polemik mengenai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.

Lampiran 12 peraturan ini membolehkan rokok di tingkat konsumen dijual di bawah 85 persen harga jual eceran (harga banderol) yang tertera dalam pita cukai asalkan tidak melampaui 50 persen atau setara 40 kantor pengawasan bea cukai.

Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan negara dari PPh Badan.

Institute for Development of Economics (Indef) sebelumnya menyampaikan PPh badan yang berpotensi hilang mencapai Rp 1,7 triliun pada tahun 2019.

Kebijakan ini juga kontraproduktif dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 yang berupaya menurunkan prevalensi merokok.

Ironisnya, celah kebijakan yang kemudian dikenal sebagai diskon rokok ini banyak dimanfaatkan perusahaan-perusahaan besar.

Baca Juga: Bea Cukai amankan 4,47 juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan beruntun

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menjelaskan, muncul beberapa persoalan di lapangan terkait pengawasan produk rokok yang menjual di bawah 85 persen harga jual eceran.

“Terdapat indikasi merek rokok tidak sesuai batas di wilayah yang disurvei, sehingga tidak dikenakan penyesuaian seperti yang diatur," ujar Tauhid. (Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langkah KPK Atas Indikasi Praktik Penjualan Rokok di Bawah HJE,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×