kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

KPK: Keputusan jaksa perkuat pemberantasan korupsi


Jumat, 29 Oktober 2010 / 17:57 WIB
KPK: Keputusan jaksa perkuat pemberantasan korupsi
ILUSTRASI. Gerakan Donasi Kuota XL Axiata


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Lembaga pemberantasan korupsi itu menilai keputusan itu sesuai dengan agenda pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, sejatinya KPK menerima apapun keputusan dari Kejaksaan Agung atas perkara yang membelit dua pimpinan KPK itu. Namun, dengan keputusan itu, dia menilai posisi pimpinan KPK akan kembali komplit. "Artinya untuk kinerja KPK arah ke depan akan lebih baik ketimbang sebelumnya," kata Jasin saat dihubungi KONTAN, Jumat (29/10).

Seperti diketahui, Plt Jaksa Agung Darmono secara resmi memilih mendeponir kasus Bibit dan Chandra. Keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×