kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.078   -32,00   -0,18%
  • IDX 6.050   10,34   0,17%
  • KOMPAS100 790   1,16   0,15%
  • LQ45 600   0,84   0,14%
  • ISSI 210   -0,45   -0,22%
  • IDX30 339   0,53   0,16%
  • IDXHIDIV20 422   0,23   0,05%
  • IDX80 90   0,10   0,11%
  • IDXV30 115   -0,44   -0,38%
  • IDXQ30 109   0,15   0,14%

KPK: Keputusan jaksa perkuat pemberantasan korupsi


Jumat, 29 Oktober 2010 / 17:57 WIB
ILUSTRASI. Gerakan Donasi Kuota XL Axiata


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Lembaga pemberantasan korupsi itu menilai keputusan itu sesuai dengan agenda pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, sejatinya KPK menerima apapun keputusan dari Kejaksaan Agung atas perkara yang membelit dua pimpinan KPK itu. Namun, dengan keputusan itu, dia menilai posisi pimpinan KPK akan kembali komplit. "Artinya untuk kinerja KPK arah ke depan akan lebih baik ketimbang sebelumnya," kata Jasin saat dihubungi KONTAN, Jumat (29/10).

Seperti diketahui, Plt Jaksa Agung Darmono secara resmi memilih mendeponir kasus Bibit dan Chandra. Keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×