kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

KPK: Keputusan jaksa perkuat pemberantasan korupsi


Jumat, 29 Oktober 2010 / 17:57 WIB
KPK: Keputusan jaksa perkuat pemberantasan korupsi
ILUSTRASI. Gerakan Donasi Kuota XL Axiata


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Lembaga pemberantasan korupsi itu menilai keputusan itu sesuai dengan agenda pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, sejatinya KPK menerima apapun keputusan dari Kejaksaan Agung atas perkara yang membelit dua pimpinan KPK itu. Namun, dengan keputusan itu, dia menilai posisi pimpinan KPK akan kembali komplit. "Artinya untuk kinerja KPK arah ke depan akan lebih baik ketimbang sebelumnya," kata Jasin saat dihubungi KONTAN, Jumat (29/10).

Seperti diketahui, Plt Jaksa Agung Darmono secara resmi memilih mendeponir kasus Bibit dan Chandra. Keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×