kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.049   -16,47   -0,23%
  • KOMPAS100 1.054   -1,74   -0,16%
  • LQ45 828   -2,74   -0,33%
  • ISSI 214   -0,28   -0,13%
  • IDX30 424   -0,61   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   0,42   0,08%
  • IDX80 120   -0,32   -0,27%
  • IDXV30 125   1,11   0,89%
  • IDXQ30 142   0,21   0,15%

KPK: Keputusan jaksa perkuat pemberantasan korupsi


Jumat, 29 Oktober 2010 / 17:57 WIB
KPK: Keputusan jaksa perkuat pemberantasan korupsi
ILUSTRASI. Gerakan Donasi Kuota XL Axiata


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan Kejaksaan Agung yang mendeponir kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Lembaga pemberantasan korupsi itu menilai keputusan itu sesuai dengan agenda pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin mengatakan, sejatinya KPK menerima apapun keputusan dari Kejaksaan Agung atas perkara yang membelit dua pimpinan KPK itu. Namun, dengan keputusan itu, dia menilai posisi pimpinan KPK akan kembali komplit. "Artinya untuk kinerja KPK arah ke depan akan lebih baik ketimbang sebelumnya," kata Jasin saat dihubungi KONTAN, Jumat (29/10).

Seperti diketahui, Plt Jaksa Agung Darmono secara resmi memilih mendeponir kasus Bibit dan Chandra. Keputusan ini sudah bersifat final dan mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×