kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akhirnya, Kejaksaan mendeponir kasus Bibit-Chandra


Jumat, 29 Oktober 2010 / 17:52 WIB
Akhirnya, Kejaksaan mendeponir kasus Bibit-Chandra
ILUSTRASI. Keterangan pers Bank Indonesia


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bisa bernafas lega. Kejaksaan Agung memutskan mendeponir dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan atas tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Plt Jaksa Agung Darmono mengatakan keputusan mendeponir perkara tersebut karena tak ingin mengganggu jalannya pemberantasan tindak pidana korupsi. "Jika perkara kedua pimpinan KPK itu dibawa ke pengadilan, maka akibat hukumnya mereka harus non aktif dari KPK . Itu berarti secara teknis dan manajerial dapat mengganggu kinerja pemberantasan korupsi,” papar Darmono saat konferensi pers, Jumat (29/10).

Darmono mengatakan, keputusan itu diambil berpijak pada berkas perkara lengkap (P 21) atas Bibit dan Chandra yang telah diterima Kejaksaan Agung. Dalam berkas itu, Bibit dan Chandra diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan. Selain itu, Darmono mengatakan, keputusan mendeponir kasus tersebut sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Agung berdasarkan pasal 35 c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Se

Setelah mendeponir kasus ini, Kejaksaan Agung akan menyurati Presiden, DPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk minta pertimbangan mengenai putusan tersebut. Menurut Darmono, bila keempat lembaga negara itu sudah menanggapi putusan itu maka proses deponeering bisa terwujud.

Namun, dia mengatakan pertimbangan dari Presiden, DPR, MA, dan MK tidak bisa mengubah putusan Kejaksaan Agung. “Apapun pendapat dari empat lembaga itu tidak bersifat mengikat. Ini langkah final Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Mantan Wakil Jaksa Agung itu bilang, pendapat MA sudah keluar dalam amar putusan PK atas putusan praperadilan pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Putusan yang keluar pada 7 Oktober lalu itu menyatakan bila Kejaksaan Agung menggunakan argumentasi sosiologis dalam bersikap maka sebaiknya Kejagung ambil deponeering.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×