kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK serahkan sepenuhnya ke kejagung soal deponering


Senin, 25 Oktober 2010 / 22:08 WIB
KPK serahkan sepenuhnya ke kejagung soal deponering
ILUSTRASI.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengambil sikap untuk menunggu putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal deponering kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan, pak M Jasin dan pak Bibit. KPK mengambil sikap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung dan menghormati keputusan Kejagung," kata Johan Budi, juru bicara saat dihubungi KONTAN, Senin (25/10).

Lepas dari ini, Johan menegaskan bahwa persoalan deponering ini hal yang terpisah dengan langkah KPK yang tengah mengusut dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. "Deponering ini tidak ada pengaruhnya dengan pengusutan kasus rekayasa Bibit-Chandra," ucapnya.

Pengusutan rekayasa Bibit-Chandra dimulai dengan proses hukum Anggodo Widjojo terutama dari putusan persidangan dan juga terkait percobaan penyuapan serta proses menghalangi penyidikan. Tidak hanya itu juga ditambah dari hasil pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Johan menegaskan pihaknya belum memastikan bakal melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap sejumlah nama. Sebut saja kemungkinan memanggil mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri maupun manta Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×