Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih mengambil sikap untuk menunggu putusan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal deponering kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Sebagaimana disampaikan oleh pimpinan, pak M Jasin dan pak Bibit. KPK mengambil sikap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung dan menghormati keputusan Kejagung," kata Johan Budi, juru bicara saat dihubungi KONTAN, Senin (25/10).
Lepas dari ini, Johan menegaskan bahwa persoalan deponering ini hal yang terpisah dengan langkah KPK yang tengah mengusut dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. "Deponering ini tidak ada pengaruhnya dengan pengusutan kasus rekayasa Bibit-Chandra," ucapnya.
Pengusutan rekayasa Bibit-Chandra dimulai dengan proses hukum Anggodo Widjojo terutama dari putusan persidangan dan juga terkait percobaan penyuapan serta proses menghalangi penyidikan. Tidak hanya itu juga ditambah dari hasil pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK).
Johan menegaskan pihaknya belum memastikan bakal melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap sejumlah nama. Sebut saja kemungkinan memanggil mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri maupun manta Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News