kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.778   44,00   0,25%
  • IDX 6.200   -55,06   -0,88%
  • KOMPAS100 823   -7,78   -0,94%
  • LQ45 624   -0,80   -0,13%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 354   -0,30   -0,08%
  • IDXHIDIV20 435   -0,12   -0,03%
  • IDX80 94   -0,30   -0,32%
  • IDXV30 115   -0,94   -0,81%
  • IDXQ30 114   0,45   0,39%

KPK: Kepala daerah kerap minta fee 10%


Minggu, 17 September 2017 / 15:05 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permintaan fee 10% kerap dilakukan kepala pemerintah terhadap proyek-proyek pengadaan.

Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam beberapa waktu dekat ini KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).

"Motivasi dari KPK, mengapa orang-orang itu (kepala daerah) melakukan pemotongan uang 10% dari total proyek. Ini sudah menjadi norma umum," jelasnya, Minggu (17/9).

Aplagi, baru-baru ini KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang diduga menerima 10% yakni Rp 500 juta dari sang pengusaha Filipus Djap terkait pengadaan proyek perabotan dengan total nilai Rp 5,26 miliar.

Menurut Laode, jangan menilai berapa nilai dari OTT yang dilakukan, tapi lihat lah dari jumlah potongan dari total proyek. "10% bayangkan, hal itu bisa berpengaruh dari kualitas proyek itu sendiri," kata dia.

Setidaknya, KPK berupaya guna menyelamatkan dana yang telah direncanakan pemerintah sejak awal. "Kalau sepert ini, yang dirugikan adalah masyarakat juga," tukas Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×