kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

KPK: Kepala daerah kerap minta fee 10%


Minggu, 17 September 2017 / 15:05 WIB
 KPK: Kepala daerah kerap minta fee 10%


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permintaan fee 10% kerap dilakukan kepala pemerintah terhadap proyek-proyek pengadaan.

Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam beberapa waktu dekat ini KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).

"Motivasi dari KPK, mengapa orang-orang itu (kepala daerah) melakukan pemotongan uang 10% dari total proyek. Ini sudah menjadi norma umum," jelasnya, Minggu (17/9).

Aplagi, baru-baru ini KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang diduga menerima 10% yakni Rp 500 juta dari sang pengusaha Filipus Djap terkait pengadaan proyek perabotan dengan total nilai Rp 5,26 miliar.

Menurut Laode, jangan menilai berapa nilai dari OTT yang dilakukan, tapi lihat lah dari jumlah potongan dari total proyek. "10% bayangkan, hal itu bisa berpengaruh dari kualitas proyek itu sendiri," kata dia.

Setidaknya, KPK berupaya guna menyelamatkan dana yang telah direncanakan pemerintah sejak awal. "Kalau sepert ini, yang dirugikan adalah masyarakat juga," tukas Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×