kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.849   -66,70   -0,96%
  • KOMPAS100 996   -11,17   -1,11%
  • LQ45 762   -8,74   -1,13%
  • ISSI 225   -2,46   -1,08%
  • IDX30 393   -4,35   -1,10%
  • IDXHIDIV20 456   -3,11   -0,68%
  • IDX80 112   -1,32   -1,17%
  • IDXV30 113   -0,95   -0,83%
  • IDXQ30 128   -0,91   -0,71%

KPK: Kepala daerah kerap minta fee 10%


Minggu, 17 September 2017 / 15:05 WIB
 KPK: Kepala daerah kerap minta fee 10%


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permintaan fee 10% kerap dilakukan kepala pemerintah terhadap proyek-proyek pengadaan.

Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam beberapa waktu dekat ini KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).

"Motivasi dari KPK, mengapa orang-orang itu (kepala daerah) melakukan pemotongan uang 10% dari total proyek. Ini sudah menjadi norma umum," jelasnya, Minggu (17/9).

Aplagi, baru-baru ini KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang diduga menerima 10% yakni Rp 500 juta dari sang pengusaha Filipus Djap terkait pengadaan proyek perabotan dengan total nilai Rp 5,26 miliar.

Menurut Laode, jangan menilai berapa nilai dari OTT yang dilakukan, tapi lihat lah dari jumlah potongan dari total proyek. "10% bayangkan, hal itu bisa berpengaruh dari kualitas proyek itu sendiri," kata dia.

Setidaknya, KPK berupaya guna menyelamatkan dana yang telah direncanakan pemerintah sejak awal. "Kalau sepert ini, yang dirugikan adalah masyarakat juga," tukas Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×