kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK: Kepala daerah kerap minta fee 10%


Minggu, 17 September 2017 / 15:05 WIB
 KPK: Kepala daerah kerap minta fee 10%


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, permintaan fee 10% kerap dilakukan kepala pemerintah terhadap proyek-proyek pengadaan.

Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, dalam beberapa waktu dekat ini KPK telah melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).

"Motivasi dari KPK, mengapa orang-orang itu (kepala daerah) melakukan pemotongan uang 10% dari total proyek. Ini sudah menjadi norma umum," jelasnya, Minggu (17/9).

Aplagi, baru-baru ini KPK menangkap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang diduga menerima 10% yakni Rp 500 juta dari sang pengusaha Filipus Djap terkait pengadaan proyek perabotan dengan total nilai Rp 5,26 miliar.

Menurut Laode, jangan menilai berapa nilai dari OTT yang dilakukan, tapi lihat lah dari jumlah potongan dari total proyek. "10% bayangkan, hal itu bisa berpengaruh dari kualitas proyek itu sendiri," kata dia.

Setidaknya, KPK berupaya guna menyelamatkan dana yang telah direncanakan pemerintah sejak awal. "Kalau sepert ini, yang dirugikan adalah masyarakat juga," tukas Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×