Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur.
Ruangan tersebut termasuk ruang kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Kemudian, Ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan ruangan Kepala BKAD dan ruangan lainnya di Pemkot Batu.
"Selain itu KPK juga menyegel beberapa ruangan di kantor milik FHL(Filipus Djap)," jelas Pimpinan KPK Laode M Syarif, Minggu (17/9). Sekadra tahu saja Filipus merupakan pengusaha hotel dan perabotan.
Adapun perusahan Filipus, PT Dailbana Primaadalah pemenang tender mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu anggaran 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Dari 10% nilai proyek tersebut (Rp 500 juta), Filipus berikan kepada Eddy dan Rp 100 juta diberikan Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan.
Adapun kini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara 1x24 jam pasca operasi tangan tangan (OTT) Kemarin.
Atas perbuatannya itu, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Eddy dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurufb Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News