Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko, Sabtu.
Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, pemberian itu dilakukan seorang pengusaha, Filipus Djap di rumah dinas Eddy.
"Uang tersebut sebanyak Rp 200 juta dalam pecahan uangan Rp 50.000 yang dibungkus kertas koran dalam tas kertas," ungkapnya kepada wartawan di Gedung KPK di Jakarta, Minggu (17/9).
Tak hanya terhadap Eddy, Filipus juga sebelumnya sudah terlebih dahulu memberikan uang kepada Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan sebanyak Rp 100 juta di sebuah hotel. Uang tersebut merupakan fee proyek pengadaan barang dan jasa di bidang peraboran Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Adapun ketiganya, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar pekra selama 1x24 jam pasca operasi tangkap tangan (OTT). Pun OTT itu dilakukan KPK kemarin sejak pukul 12.30 WIB.
Laode pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Timur yang telah melakukan pengamanan dalam kegiatan OTT tersebut.
Atas perbuatannya itu, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Eddy dan Edy Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurufb Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News