kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

KPK: Dana suap Wali Kota Batu untuk lunasi Alphard


Minggu, 17 September 2017 / 14:06 WIB
KPK: Dana suap Wali Kota Batu untuk lunasi Alphard


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian uang Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko merupakan fee 10% dari total nilai proyek pengadaan.

Pimpinan KPK Laode M Syarif menyampaikan, Eddy setidaknya menerima Rp 500 juta dari sang pengusaha, Filipus Djap. Filipus sendiri diketahui merupakan pengusaha hotel dan perabotan.

Adapun perusahan Filipus, PT Dailbana Primaadalah pemenang tender mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu anggaran 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

Laode mengatakan, sebelum menerima Rp 200 juta, kemarin, Filipus telah melunasi pembayaran mobil Alphard milik Eddy sebesar Rp 300 juta. "Jadi total fee yang djanjikan Rp 500 juta atu 10% dari total proyek," tambah Laode.

Sementara, kepada Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan, Filipus memberikan Rp 100 juta sebagai fee panitia pengadaan. Adapun kini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara 1x24 jam pasca operasi tangan tangan (OTT) Kemarin.

Atas perbuatannya itu, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Eddy dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurufb Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×