kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.908   26,00   0,15%
  • IDX 9.063   30,36   0,34%
  • KOMPAS100 1.255   7,10   0,57%
  • LQ45 889   7,37   0,84%
  • ISSI 330   -0,11   -0,03%
  • IDX30 452   3,59   0,80%
  • IDXHIDIV20 534   5,00   0,94%
  • IDX80 140   0,76   0,54%
  • IDXV30 147   0,40   0,27%
  • IDXQ30 145   1,34   0,93%

Wali Kota Batu sah berstatus tersangka


Minggu, 17 September 2017 / 13:33 WIB
Wali Kota Batu sah berstatus tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka, Minggu (17/9).

Hal itu menyusul dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, kemarin, Sabtu (16/9). Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, selain Eddy, KPK juga menetapkan kepada dua orang lainnya.

Mereka adalah, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan dan Seorang pengusaha Filipus Djap. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan fee proyek pengadaan barang dan jasa di bidang peraboran Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

"Sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Yang mana, diduga sebagai penerima ERP dan EDS dan diduga sebagai pemberi adalah FHL," ungkap Laode kepada wartawan, Minggu (17/9).

Atas perbuatannya itu, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Eddy dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurufb Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×