kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wali Kota Batu sah berstatus tersangka


Minggu, 17 September 2017 / 13:33 WIB
Wali Kota Batu sah berstatus tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka, Minggu (17/9).

Hal itu menyusul dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, kemarin, Sabtu (16/9). Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, selain Eddy, KPK juga menetapkan kepada dua orang lainnya.

Mereka adalah, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan dan Seorang pengusaha Filipus Djap. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan fee proyek pengadaan barang dan jasa di bidang peraboran Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

"Sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Yang mana, diduga sebagai penerima ERP dan EDS dan diduga sebagai pemberi adalah FHL," ungkap Laode kepada wartawan, Minggu (17/9).

Atas perbuatannya itu, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Eddy dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurufb Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×