kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.675   10,00   0,06%
  • IDX 8.656   15,78   0,18%
  • KOMPAS100 1.186   -3,94   -0,33%
  • LQ45 850   -3,97   -0,47%
  • ISSI 310   0,37   0,12%
  • IDX30 440   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 513   0,40   0,08%
  • IDX80 133   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,43   0,31%
  • IDXQ30 141   0,02   0,01%

Wali Kota Batu sah berstatus tersangka


Minggu, 17 September 2017 / 13:33 WIB
Wali Kota Batu sah berstatus tersangka


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko sebagai tersangka, Minggu (17/9).

Hal itu menyusul dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, kemarin, Sabtu (16/9). Pimpinan KPK Laode M Syarif mengatakan, selain Eddy, KPK juga menetapkan kepada dua orang lainnya.

Mereka adalah, Kepala Bagian ULP Pemkot Batu Edi Setyawan dan Seorang pengusaha Filipus Djap. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan fee proyek pengadaan barang dan jasa di bidang peraboran Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

"Sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Yang mana, diduga sebagai penerima ERP dan EDS dan diduga sebagai pemberi adalah FHL," ungkap Laode kepada wartawan, Minggu (17/9).

Atas perbuatannya itu, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atay huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Eddy dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau hurufb Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×