kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

KPK kembali periksa dosen UI atas PLTU Tarahan


Selasa, 23 Juli 2013 / 11:50 WIB
KPK kembali periksa dosen UI atas PLTU Tarahan
ILUSTRASI. Selasa (22/2), IHSG melemah 40,97 poin atau 0,59% ke posisi 6.861,99.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Selasa (23/7/2013). Zuliansyah akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Pemeriksaan Zuliansyah ini bukan yang pertama. KPK pernah memanggil dia pada awal Juni 2013. KPK memeriksa Zuliansyah karena yang bersangkutan dianggap tahu seputar kasus PLTU yang menjerat Emir.

Pria yang disebut sebagai Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama ini pun sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri. Namun, sebelum dicegah, Zuliansyah sudah berada di Jerman. Zuliansyah mengambil program S-3 di Jerman sejak 2009. Dia juga disebut sebagai pegawai PT Alstom sebelum menjabat Dirut PT Artha Nusantara Utama.

Adapun PT Alstom diduga sebagai perusahaan yang memberikan suap kepada Emir terkait proyek PLTU Tarahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.

Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. Pada 11 Juli lalu, KPK menahan Emir di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×