kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emir Moeis ditahan, PDIP konsolidasi


Kamis, 11 Juli 2013 / 20:12 WIB
Emir Moeis ditahan, PDIP konsolidasi
ILUSTRASI. Selain praktis, membeli pulsa dan paket data di Shopee juga menguntungkan karena ada banyak promo menarik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Sumber: TRIBUNNEWS.COM | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PDI Perjuangan menyikapi penahanan kadernya Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Emir  ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Saat ini kami masih konsolidasi perihal perkembangan terbaru," kata Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani kepada wartawan, Kamis (11/7/2013).

Sementara Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanuddin mengatakan baru mengetahui penahanan tersebut. PDIP, kata Hasanuddin, akan melakukan rapat dengan ketua fraksi dan ketua umum Megawati Sukarnoputri untuk menyikapi hal tersebut.

"Untuk posisi ketua komisi itu jatah PDIP, akan dibahas segera, bisa lintas komisi," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Emir Moeis. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

Emir ditahan seusai diperiksa selama kurang lebih lima jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye yang menggantung pada bagian lengan kirinya, Emir menuju mobil tahanan. Politikus PDI-Perjuangan ini tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.

Pemeriksaan Emir ini merupakan yang pertama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Emir belum diperiksa apalagi ditahan. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang meruapakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.

Tribunnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×