kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Emir Moeis, PDIP tunggu putusan pengadilan


Jumat, 12 Juli 2013 / 13:56 WIB
Soal Emir Moeis, PDIP tunggu putusan pengadilan
ILUSTRASI. Terkuak! Inilah Komet Terbesar yang Pernah Ditemukan Sampai Sejauh Ini


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani menegaskan, partainya tidak akan melakukan pergantian sementara terhadap posisi ketua Komisi Keuangan DPR yang ditinggalkan oleh rekannya Izederik Emir Moeis.

Hal tersebut diungkapkan Puan untuk menanggapi penahanan Emir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Tidak mungkin ada pergantian sementara, tetapi (akan dilakukan) permanen," kata Puan saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7).

Hanya saja, mengenai kapan dan siapa yang akan menjadi penggantinya, PDIP masih akan menunggu rapat internal dengan Ketua Umumnya, Megawati Soekarno Putri.

Puan bilang, karena posisi Emir sebagai ketua komisi, maka terkait penggantinya ditentukan langsung oleh Ketua Umum dan baru akan diputuskan pada masa sidang yang akan datang.

Sementara, terkait posisi Emir sebagai anggota DPR, PDIP juga tak ingin terburu-buru untuk mendepaknya dari Senayan. Puan mengatakan, fraksi masih akan menunggu proses pengadilan terhadap Emir. Menurutnya, tidak bisa dilakukan pengambilan keputusan untuk memecat tanpa adanya dasar yang jelas.

"Tentu cepat atau lambat akan dilakukan pergantian antarwaktu. Kapan pastinya belum kami tentukan, karena menunggu sidang pengadilan," imbuh Puan.

Seperti diketahui, dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kemarin, KPK langsung memutuskan untuk menahan Emir Moeis.

Politisi PDI-P itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

Emir dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×