kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PDI-P: Penahanan Emir Moeis aneh


Kamis, 11 Juli 2013 / 20:08 WIB
PDI-P: Penahanan Emir Moeis aneh
ILUSTRASI. Tak hanya untuk interior rumah, feng shui juga bisa diterapkan untuk taman rumah.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan menganggap aneh penahanan Emir Moeis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Emir ditahan setelah diperiksa KPK untuk pertama kalinya.

"Ini baru pemeriksaan pertama langsung ditahan. Rasanya ada yang agak aneh. Biasanya di pemeriksaan kedua atau ketiga," kata Trimedya saat dihubungi pada Kamis (11/7).

Ketua Badan Kehormatan DPR ini menegaskan, penanganan kasus Emir seakan dipaksakan. Menurutnya, KPK menjerat Emir dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, atas laporan dari FBI.

"Jadi, FBI ini memberi tahu KPK. Lalu, KPK yang memproses. KPK menggunakan hasil investigasi FBI untuk menangkap Emir. Ini urusan yang aneh," ujarnya.

Meski demikian, Trimedya menjamin pihaknya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Di samping itu, PDI Perjuangan sejak awal telah memberikan bantuan hukum kepada Emir dan segera menentukan sikap atas kasus yang menyandung kadernya ini.

KPK menahan Emir yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Ketua Komisi XI DPR. Menurut informasi dari pengacaranya, Emir ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×