kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mega perintahkan kadernya jenguk Emir Moeis


Senin, 15 Juli 2013 / 10:27 WIB
Mega perintahkan kadernya jenguk Emir Moeis
ILUSTRASI. Anak-anak


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua DPP Partai PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan Senin pagi ini (15/7) hadir di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, jangan salah, kehadiran Trimedya di KPK itu bukan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR tersebut mengaku, kehadirannya di KPK atas instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri untuk menjenguk koleganya Izederik Emir Moeis di tahanan KPK.

Emir ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. "Ya ini disuruh ngecek kesehatan bang Emir, orangnya kan tambun," kata Trimedya saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/7).

Apalagi, lanjutnya, Emir termasuk salah satu petinggi partai yang menjabat sebagai Ketua DPP bidang Ekonomi. Trimedya menuturkan, sebenarnya ia sudah berencana menjenguk Emir di Rutan Guntur Manggarai Kamis pekan lalu (11/7).

Tetapi, saat itu Emir belum boleh dijenguk. Izin besuk Emir baru diberikan pihak KPK mulai Senin ini. "Di Guntur (pengunjung) enggak boleh masuk. Informasi yang saya dapat dari pengacaranya Yanuar, jadwal besuknya hari Senin ini,” katanya.

Menurut Trimedya, PDIP sudah memberikan bantuan hukum kepada Emir. Dia bilang, kuasa hukum Emir, Yanuar Wisesa, merupakan salah satu pengacara andal yang dipercayakan partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.

Sekadar catatan, KPK telah menahan Emir Moeis lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek PLTU Tarahan.

Anggota DPR periode1999-2004 dan 2004-2009 itu diduga menerima suap lebih dari US$ 300.000 dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

Emir lalu dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×