kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

PDIP siapkan bantuan hukum untuk Emir Moeis


Kamis, 11 Juli 2013 / 21:55 WIB
ILUSTRASI. Ibu dan anak ekstrovert


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan akan menyiapkan bantuan hukum untuk rekannya  Izederik Emir Moeis. Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi penahanan yang baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Partai mempersiapkan tim advokasi hukum untuk mendampingi pak Emir Moeis," kata Tjahjo kepada Kontan, Kamis (11/7).

Ia mengaku terkejut melihat rekannya itu ditahan KPK dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Padahal kata Tjahjo yang ia ketahui selama ini Emir tergolong orang yang kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang dilayangkan KPK. Kata dia, harusnya hal tersebut menjadi pertimbangan.

"Harapan kami terhadap KPK yang saat ini mendapatkan kepercayaan publik, untuk melaksanakan segala sesuatunya dengan mengedepankan prinsip asas praduga tidak bersalah," urainya.

Sementara itu terkait posisi Emir yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Keuangan, Tjahjo mengaku masih belum mengetahui bagaimana kelanjutannya. Menurutnya lebih baik hal itu ditanyakan ke ketua fraksi PDI Perjuangan di parlemen.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×