kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK kembali periksa deputi kemenpora Lalu Wildan


Rabu, 06 November 2013 / 11:13 WIB
KPK kembali periksa deputi kemenpora Lalu Wildan
ILUSTRASI. Pizza HUT: Gerai Pizza Hut di kawasan Depok. KONTAN/BAihaki/03/05


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi V bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Lalu Wildan, Rabu (6/11). Wildan memenuhi panggilan KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Hambalang.

"Dipanggil untuk saksi Pak AM (Andi Mallarangeng) kaitannya dengan Hambalang," kata Wildan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/11).

Wildan tiba di Kantor KPK pada pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Tidak banyak penjelasan dari Wildan kepada wartawan terkait pemeriksaannya hari ini.

Dalam kasus proyek Hambalang, KPK pertama kali menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar.

Deddy bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Deddy telah menjalani masa tahanan KPK sejak Kamis, (13/6) lalu. Sedangkan Andi baru saja menjalani masa tahanan sejak Kamis, (17/10) lalu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum. Namun, hingga kini, keduanya masih dapat menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×