kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK periksa mantan sekretaris Andi Mallarangeng


Senin, 03 Juni 2013 / 11:51 WIB
KPK periksa mantan sekretaris Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Rekomendasi Tanaman Hias Indoor yang Mudah Dirawat


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iim Rohimah, mantan sekretaris pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Iim akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Senin (3/6).

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain Iim, KPK menjadwalkan pemeriksaan Deputi V Kemenpora Lalu Wildan, serta staf Kemenpora, Andi Farid Akbar. KPK memeriksa ketiga saksi tersebut karena dianggap tahu seputar kasus Hambalang.

Ketua Panitia Lelang Proyek Hambalang Wisler Manalu pernah meminta KPK untuk memeriksa Iim. Menurut Wisler, penyidik KPK perlu memeriksa Iim. Dia dianggap tahu persis seputar pertemuan atau rapat-rapat yang melibatkan Andi. Wisler juga mengungkapkan kalau Iim disegani di kalangan pejabat Kemenpora.

Nama Iim juga pernah disebut tim Elang Hitam yang dibentuk Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Rizal membantah Iim memiliki rekening Rp 15 miliar yang terkait dengan Andi.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka Hambalang atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noer sebagai tersangka. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×