Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk penanganan perkara dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi), berkaitan dengan penanganan perkara Pilkada di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar (AM).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh penyidik KPK, AM diduga melanggar pasal 12 c, dan atau pasal 6 ayat 2, dan atau pasal 12 B, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti cukup. Kemudian diterbitkan Sprindik atas nama tersangka AM. Sejak 10 Oktober lalu," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10).
Meski demikian, Johan belum menjelaskan secara detail mengenai gratifikasi yang diterima oleh Akil. Begitu juga dengan pemberi dan terkait apa pemberian kepada Akil itu. Yang jelas, lanjut Johan, penetapan Akil sebagai tersangka penerima gratifikasi, di luar kasus Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang kini tengah menjeratnya.
Sekedar mengingatkan, dalam kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Akil diduga bersama-sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Hambit Bintih. KPK juga menetapkan Chairun Nisa, Cornelis, dan Hambit sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang senilai Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini, Akil bersama Chairun Nisa ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 c jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara tersangka Hambit Bintih dan Cornelis Nalau selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Baik Susi maupun Wawan, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Adapun barang bukti suap dalam kasus ini berupa uang senilai Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam kasus ini, Akil bersama Susi selaku penerima suap diduga melanggar pasal Pasal 12 c jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara tersangka Tubagus Chaery Wardhana selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News