kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Pemerintah berharap Perppu MK tak lagi ditolak


Rabu, 16 Oktober 2013 / 18:00 WIB
Pemerintah berharap Perppu MK tak lagi ditolak
ILUSTRASI. Pemutih wajah alami.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Di tengah banyaknya penolakan, pemerintah tetap berencana mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelamatan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berharap agar perppu terkait MK itu tidak lagi ditolak.

"Kalau kami lihat kepentingan yang lebih besar, jadi jangan ada penolakan," ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Rabu (16/10/2013).

Amir mengatakan perppu itu dikeluarkan lantaran saat ini pemerintah menilai keadaan genting sehingga tak boleh ada kekosongan perangkat hukum dalam menyelamatkan MK. Setelah perppu keluar, Amir menuturkan ada kemungkinan pemerintah mengajukan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang MK.

Terkait dengan isi perppu itu, Amir belum mau membukanya. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena saat ini draft perppu masih menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya tak boleh mendahului Perppu yang belum ditandatangi. Kalau sudah, nanti akan saya bicarakan," katanya.

Perppu tentang MK diperkirakan akan terbit pekan ini. Perppu dikeluarkan untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara.

Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan. Presiden meyakini Perppu nantinya tidak inkonstitusional.

Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti dari Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu dimintakan pandangannya terkait rencana pengeluaran perppu. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×