Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas. Menurut Firman, status tersangka tersebut tidak memenuhi unsur delik lanjutan dari tindak pidana korupsi.
Anas ditetakan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek lainnya (aliran dana saat Kongres Demokrat). Untuk itu, Firman meminta semua pejabat struktural Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu harus dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kita sudah sepakati kasusnya adalah menyangkut kongres Demokrat, sekali lagi saya katakan, kalau KPK mau 'fair', sudahlah, tetapkan semuanya saja TPPU. Penyelenggara kongRes, biaya kongres, siapa saja yang pakai hotel di dalam kongres, tetapkan saja TPPU," ujar Firman di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Namun, kata dia, hal-hal semacam itu tak terjadi pada kasus Anas.
Firman pun menyesalkan langkah KPK yang mengusut aset Anas sebelum tahun 2010. Menurut dia, jika memang sangkaan TPPU Anas soal Hambalang dan Kongres, KPK tidak usah mengusut aset Anas sebelum tahun tersebut.
"Apa urusannya dengan harta sebelumnya? dengan tidak pidana yang follow up crime-nya, kan logikanya kalau kasus kongres dan Hambalang, logikanya kalau 2010, maka, TPPU-nya terjadi the next (selanjutnya). Bukan TPPU terjadi belakangan atau terjadi sebelumnya. Ini yang menurut saya terjadi kekacauan logika penegakan hukum,"tegas Firman.
Sekedar informasi, Anas dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini telah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News