kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK harusnya tetapkan TPPU ke peserta kongres PD


Senin, 10 Maret 2014 / 16:01 WIB
KPK harusnya tetapkan TPPU ke peserta kongres PD
ILUSTRASI. Jadwal Playoff MPL ID S10 Day 2, Link Live Streaming Resmi dan Update Bracket Terbaru


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menilai ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Anas. Menurut Firman, status tersangka tersebut tidak memenuhi unsur delik lanjutan dari tindak pidana korupsi.

Anas ditetakan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek lainnya (aliran dana saat Kongres Demokrat). Untuk itu, Firman meminta semua pejabat struktural Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu harus dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kita sudah sepakati kasusnya adalah menyangkut kongres Demokrat, sekali lagi saya katakan, kalau KPK mau 'fair', sudahlah, tetapkan semuanya saja TPPU. Penyelenggara kongRes, biaya kongres, siapa saja yang pakai hotel di dalam kongres, tetapkan saja TPPU," ujar Firman di KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Namun, kata dia, hal-hal semacam itu tak terjadi pada kasus Anas.

Firman pun menyesalkan langkah KPK yang mengusut aset Anas sebelum tahun 2010. Menurut dia, jika memang sangkaan TPPU Anas soal Hambalang dan Kongres, KPK tidak usah mengusut aset Anas sebelum tahun tersebut.

"Apa urusannya dengan harta sebelumnya? dengan tidak pidana yang follow up crime-nya, kan logikanya kalau kasus kongres dan Hambalang, logikanya kalau 2010, maka, TPPU-nya terjadi the next (selanjutnya). Bukan TPPU terjadi belakangan atau terjadi sebelumnya. Ini yang menurut saya terjadi kekacauan logika penegakan hukum,"tegas Firman.

Sekedar informasi, Anas dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini telah dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dia disangka menerima hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×