kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

KPK harap Setnov bisa diperiksa setelah keluar RS


Selasa, 03 Oktober 2017 / 14:54 WIB
KPK harap Setnov bisa diperiksa setelah keluar RS


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto dapat bersikap kooperatif dengan KPK. Terutama, setelah Novanto selesai menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kalau beliau sudah sehat itu lebih bagus. Diharapkan ya kalau misalnya dimintai keterangan oleh pihak KPK itu bisa hadir," ujar Syarief saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/10).

Novanto tidak lagi menempati ruang perawatan di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Kepala Hubungan Masyarakat RS Premier, Sukendar mengatakan, Novanto telah meninggalkan RS Premier sejak Senin (2/10) malam.

"Sudah pulang, kemarin sekitar pukul 20.00 WIB," kata Sukendar saat dihubungi, Selasa.

Namun, Sukendar tidak bisa menjelaskan alasan pulangnya Setya Novanto. Sebab, yang bisa menjelaskan hal itu adalah dokter yang menanganinya.

Sebelumnya, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto beralasan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, bertepatan dengan pemanggilan KPK, Novanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat kemarin, hakim praperadilan membatalkan status penetapan tersangka Novanto oleh KPK. (Abba Gabrillin)

Berita ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: KPK Berharap Novanto Bisa Segera Diperiksa setelah Keluar dari RS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×