Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, akan membuat penyidikan KPK terhambat. Namun KPK yakin telah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan Ketua DPR RI ini kembali menjadi tersangka.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan terus menangani kasus ini walau penyidikan kasus korupsi e-KTP menjadi terhambat sebagai dampak dari putusan praperadilan yang diketuk hakim Cepi Iskandar, Jumat (29/9)
Sebagaimana diketahui, hakim tunggal ini mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Dengan putusan ini, maka status tersangka politikus Golkar ini dinyatakan tidak sah.
"KPK akan terus menangani proses indikasi kasus korupsi e-KTP ini karena kami meyakini betul bukti yang kami miliki," ujar Febri Diansyah akhir pekan lalu.
Dalam sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, terungkap KPK memang memiliki sejumlah bukti yang menerangkan peran Ketua DPR RI ini dalam aliran dugaan korupsi e-KTP
Salah satunya ialah pembelian Multicom Investments Pte Ltd di Singapura yang diduga hanya menjadi perusahaan cangkang. Selain itu, PT Murakabi Sejahtera, leader konsorsium Murakabi yang ikut lelang proyek e-KTP, ternyata sahamnya pernah dimiliki oleh istri, anak, dan keponakan Setya Novanto.
Dukungan untuk membongkar skandal korupsi datang dari lembaga aktivis antikorupsi ICW. ICW mendesak agar KPK segera menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka sekaligus penahanan. "KPK harus kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. KPK harus bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan ketika sudah ada bukti-bukti yang cukup," kata peneliti ICW Lalola Easter.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo bilang kekalahan KPK di praperadilan menunjukkan KPK tidak efektif membangun sistem pencegahan korupsi. "Pertanyaannya berapa lama lagi kami harus membiarkan KPK terus kedodoran dengan berbagai kekeliruannya dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News