Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik hari ini, Selasa (3/10) dilanjutkan dengan pemeriksaan lima orang saksi. Saksi-saksi ini berasal dari unsur swasta dan pegawai negeri.
Dari unsur PNS, ada Tri Sampurno pegawai fungsional perekayasa madya bidang teknologi informasi dan komunikasi BPPT. Sementara dari pihak swasta Hariansyah, Philip Wijaya, July Hira dan Nunuy Kurniasih.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana) dalam kasus korupsi KTP-elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (3/10).
Anang merupakan eks dirut PT Quadra Solution. Dia disangka oleh KPK beberapa kali menyediakan duit untuk anggota DPR RI kala itu, termasuk mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto. Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, ia juga mengakui pernah memberi duit untuk Miryam S. Haryani.
Namun belakangan Miryam membantah adanya serah-terima duit. Ia malah mengaku ditekan oleh penyidik KPK. Tindakan ini berujung pada penetapan Miryam sebagai terdakwa kasus menghalang-halangi proses hukum/obstruction of justice.
Sementara Anang hingga saat ini belum diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Terhadap Anang disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News