kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

KPK Geledah Kantor Hotma Sitompul


Jumat, 26 Juli 2013 / 22:44 WIB
KPK Geledah Kantor Hotma Sitompul
ILUSTRASI. Olahraga yoga kini dapat dilakukan dengan mudah dari mana pun dengan menggunakan panduan dari beberapa channel Youtube untuk berlatih yoga.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Pasca melakukan penahanan terhadap anak buah Hotma Sitompul, Mario Bernado, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di kantor pengacara kondang tersebut. "Benar, ada penggeledahan di kantor MCB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya, Jumat (26/7).

Menurutnya penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Hotma Sitompul and Associate di jalan Martapura No 3 Jakarta Pusat. Sayang ia tak membeberkan berapa jumlah penyidik yang dikirimkan KPK. Johan hanya mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

Penggeledahan itu dilakukan terkait perkara dugaan suap penanganan kasasi kasus penipuan di MA. KPK menangkap pengacara Mario Bernado dan pegawai MA bernama Djodi Supratman. Djodi ditangkap saat membonceng ojek di jalan kawasan Monas, sedangkan Mario ditangkap di kantor Hotma Sitompul and Associate. Pasca menjalani pemeriksaan maraton di kantor KPK, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mario diduga telah memberikan sejumlah sebesar Rp 128 juta kepada Djodi untuk menyelesaikan perkara kasasi di MA. Djodi disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×